22 May, 2013, 9:54 WIB
+
March 9, 2013, 7:30 pm

Keputusan MK Tentang PSU Pilkada Morowali Rusak Demokrasi

http://menits.com/image.php?n=images/posting/thumbnails/2013/03/09/20130309_medium_menits.com_gedung-mk-2.jpg&w=390&h=250?info=Keputusan MK Tentang PSU Pilkada Morowali Rusak Demokrasi
Gedung MK (IST)

 

JAKARTA, MENITS.com - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PHPU. D-X/2012 tentang Pungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Morowali tidak logis. Pasalnya, dalam memutuskan PSU majelis hakim MK hanya memberikan waktu 60 hari. Sehingga, tidak mungkin memberikan hasil demokrasi yang maksimal.

"Saya berkesimpulan, tidak mungkin meraih kualitas demokrasi dalam PSU, jika dilaksanakan 16 Maret," jelasnya dalam diskusi "Dibalik Kisruh Pilkada, Mungkinkan Pemilu 2014 Terulang?" yang di gagas Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Sabtu (9/3/2013).

Selain itu, Yahdi juga mempertanyakan, bagaimana keputusan PSU di daerah lain bisa diberikan waktu yang lebih panjang. Pasalnya, PSU di daerah lain ada yang 90 hari untuk pelaksanaan. Meski demikian, Yahdi tidak menyalahkan seratus persen keputusan Mahkamah yang dipimpin Mahfud MD tersebut. Karena pihaknya yakni, KPU Provinsi Sulawesi Tengah seakan-akan memaksa untuk menjalankan keputusan tersebut.

"Sampai-sampai pengadaan barang dan jasa untuk PSU Kabupaten Morowali, dengan penunjukan langsung. Padahal anggarannya sebesar Rp 25 miliar," ungkap Yahdi.

Tentu saja hal itu, melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2012 tentang   pengadaan barang dan jasa. "Dimana lelang yang bisa dilakukan penunjukan langsung hanya berlaku untuk anggaran dibawah 100 juta," tegas Yahdi.

Akhirnya, karena kekacauan tersebut, dirinya mengundurkan diri. Yahdi Basma mengajukan Surat Pengunduran Diri tertanggal 6 Maret 2013 ke KPU RI. Dengan dalih perbedaan pendapat yang mendasar antara Yahdi dengan Anggota KPU Sulteng lainnya, perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Morowali 16 Maret 2013. Selanjutnya, kata Yahdi, mengalami berbagai layanan administrasi yang diskriminatif dalam menjalankan tugas. Bahkan tidak diberi akses informasi yang memadai. (Jay)

 

Description: JAKARTA, MENITS.com - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Yahdi Basma menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PHPU. D-X/2012 tentang Pungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Morowali tidak logis. Pasalnya, dalam memutuskan PSU majelis hakim MK hanya memberikan waktu 60 hari. Sehingga, tidak mungkin memberikan hasil demokrasi yang maksimal.
5/ 5
ItemReviewed: Keputusan MK Tentang PSU Pilkada Morowali Rusak Demokrasi Posted by: Menits.com: Situs Berita
Menits.com Updated at: 7:30 pm
March 9, 2013, 7:30 pm
Next Article
x
JAKARTA, MENITS.com - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massar

Komentar