JAKARTA, MENITS.com – Pernyataan politisi PPP yang mendesak KPU untuk mengajukan kasasi mendapat tanggapan salah satu pengurus PBB. Desakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
“PBB melakukan langkah-langkah sesuai UU yang berlaku untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu 2014. Jika dijegal gara-gara isu penyederhaan parpol seperti yang diungkapkan oleh sekjen PPP, maka jelas itu merupakan tindakan otoriter dan bertentangan dengan prinsip demokrasi,” ujar salah satu pengurus PBB Jurhum Lantong kepada Menits.com, Minggu (10/03/2013)
Menurut Jurhum, demokrasi yang diterapkan di Indonesia dalam berbagai peraturan perundangan, memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendirikan partai politik. Maka itu aneh jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak terima jika PBB menjadi salah satu peserta pemilu. Padahal secara UU, PBB berhak mengikuti pemilu.
“Kami memenangkan pertarungan di PT TUN dengan langkah-langkah yang konstitusional. Mengapa Sekjen PPP itu sepertinya tidak mau kami menjadi peserta pemilu. Apa urusan mereka, apa ruginya mereka,” tegas Jurhum.
Jurhum menyatakan ungkapan Sekjen PPP M Romahurmuziy hanyalah ungkapan anak kecil yang tidak mengerti apa-apa. Semestinya, menurut Jurhum, sesama partai Islam PPP merasa berempati kepada PBB, bukan malah merasa tersaingi atau bahkan menjegal. Cara-cara itu justru tidak mencerminkan sikap yang islami.
“Sebagai partai Islam, PPP semestinya berempati kepada PBB. Bukan malah ingin menjegal dengan cara-cara yang tidak islami dan merusak demokrasi,” pungkas Jurhum.
Sebelumnya PPP mendorong KPU untuk mengajukan kasasi atas putusan PT TUN yang mengabulkan PBB untuk menjadi peserta pemilu. Sekretaris Jenderal DPP PPP M Romahurmuziy menyatakan KPU mesti ajukan kasasi demi adanya penyederhanaan partai politik dalam Pemilu 2014. (M001)
