JAKARTA, MENITS.com - Pakar Hukum dari Univesitas Juanda, Junaidi, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) tidak perlu melakukan kasasi ke Makamah Agung.
“Apa si ruginya KPU tinggal memasukan saja,” kata Junaidi di kantor PenaOne, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Menurut Junaidi, pengajuan kasasi hanya untuk pihak yang berkepentingan dalam kasus ini yakni partai politik. “Kasasi itu untuk pihak yang bersengketa. Untuk yang berkepentingan. Sementara KPU kan tidak lagi bersengketa,” jelasnya.
Lagi pula, menurutnya, untuk menuggu proses pengadilan MA terlalu lama. Sementara proses terus berjalan. “Kalau nanti MA baru dua bulan mengeluarkan putusan, sementara pada 9 April 2013 sudah harus memasukan (DCS, Daftar Calon Sementara). Maka ini kacau kan?”
Jadi lebih baik KPU memberikan keputusan yang berani saja, karena berbahaya jika tidak ada ketidakpastian hukum. “Lebih baik hukum yang jelek daripada tidak ada hukum sama sekali,” pungkasnya. (sumber: PenaOne)
